Pajak Platform Media Sosial Harus Dipertegas

JAKARTA — Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Ahmad Johar berharap pemerintah mempertegas aturan soal pemberian pajak kepada platform media sosial. Sebab, selama ini tidak jelas skema pajaknya seperti apa.

“Meskipun Menteri Keuangan dua tahun lalu ketika Hari Pers Nasional di Padang, dia bilang Google, Facebook, dan lainnya itu sudah mulai bayar pajak dan sebagainya. Tapi tidak pernah diungkapkan bagaimana polanya, berapa dapatnya,” kata Johar, dihubungi Republika, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan, platform media sosial berkelas internasional adalah pemain raksasa di dunia. Platform media tersebut kemudian secara langsung atau tidak langsung mengambil konten berita-berita dari media nasional.

Secara otomatis, berita-berita nasional tadi menjadi konten di dalam platform media sosial tersebut. “Nah, terus perlindungan bagi pemain lokal itu apa? Karena mereka (platform) bisa menyedot konten itu secara otomatis memperkaya konten mereka,” kata dia.

Sementara itu, media nasional yang membuat dan memiliki konten tersebut pada akhirnya tidak mendapatkan apapun. Platform-platform media sosial tersebut kemudian semakin mendapatkan keuntungan.

Menurut Johar, perlu dibuat peraturan yang bisa melindungi media massa dari pengambilan konten tersebut. Ia mencontohkan peraturan yang ada di Jerman, yakni Google harus memberikan kompensasi terhadap konten lokal yang terakumulasi di dalamnya.

Akhirnya, Google di Jerman, memberikan kompensasi kepada media-media domestik. Hal serupa juga telah diterapkan di negara tetangga yakni Thailand. “Google memberikan kompensasi berupa uang kepada asosiasi,” kata dia.

Ia pun berharap, adanya kompensasi kepada platform-platform media sosial kepada media lokal. “Jadi bukan dengan insentif yang bagaimana, tapi juga mungkin nanti kalau pemerintah dapat pajak dari Google, dari Facebook, Youtube, dan lainnya, mungkin harus dialokasikan juga kepada asosiasi media,” kata dia lagi.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only