Dorong Insentif Pajak, Pengamat: Akan Tumbuhkan Produk Berdaya Saing

Pemerintah didorong untuk memberikan insentif bagi dunia usaha yang menyiapkan dana riset khusus untuk pengembangan usahanya. Pemberian alokasi dana khusus untuk riset diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menghadapi semakin ketatnya persaingan global.

Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Bawono Kristiaji mengungkapkan kemampuan mengembangkan produk inovatif dan teknologi bisa terwujud melalui kegiatan penelitan dan pengembangan.

Masalahnya, skala atau ukuran dari kegiatan litbang di Indonesia masih lemah. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan stimulus, salah satu cara yang paling efektif ialah melalui pemberian insentif pajak.

“Pemberian insentif ini penting lantaran inovasi dan teknologi merupakan dua hal yang dibutuhkan untuk lompatan pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bawono dalam keterangannya terkait pentingnya stimulus perpajakan di Jakarta, Rabu (12/2).

Bawono mengungkapkan, pada dasarnya insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi sudah mulai dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui profit based incentive berupa tax holiday. Jedua, melalui cost based incentive berupa super tax deduction. Pemberian insentif untuk produk inovatif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif berupa tax holiday ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru.

Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Namun, lanjutnya, insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas. “Hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang. “Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya,” terang Bawono.

Menurut Bawono, fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri. Namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis. Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif.

Pertama, bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri. Ketiga, teknologi yg meningkatkan efisiensi dan cost structure sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Keempat, menurut Bawono pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk industri produk inovatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif dan ramah lingkungan.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik dalam bentuk penghapusan pajak PPNBM dan pengecualian kebijakan plat nomor ganjil genap. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong produsen untuk berinovasi dalam memproduksi mobil listrik.

Selain mobil listrik, terdapat banyak produk yang berpotensi untuk bisa diberikan insentif, termasuk industri yang terkait dengan tembakau.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only