Penerapan cukai plastik dinilai bisa ganggu pendapatan industri

JAKARTA. Keinginan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenakan cukai terhadap kantong plastik karena dinilai merusak lingkungan ditentang.

Bahkan penerapan kebijakan cukai plasti bisa menekan profitabilitas industri.

Sekertaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Buduono menilai, rencana penerapan cukai kantong plastik bukanlah cara yang tepat untuk perbaikan lingkungan. Menurutnya, konsumen pasti akan membeli kantong plastik, sebab belum ada substitusi barang yang dapat menggantikannya.

Menurut Fajar aturan Bea Cukai ini semakin kontradiktif, sebab beberapa daerah sudah melarang penggunaan kantong plastik.

“Harus disinkronkan dulu dengan Pemda, arahnya mau dilarang atau bagaimana. Lantas apa yang dikenai cukai? Kalau dilarang nanti penerimaan cukainya dari mana,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Inaplas juga mengkritisi bahwa pengenaan cukai kantong plastik akan menurunkan profitabilitas industri. Dus, Dia bilang ini akan menggerus penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PNN) dari perusahaan kantong plastik.

Kebijakan cukai lebih baik dikenakan kepada produk impor bahan baku kantong plastik atau produk plastik. Cara ini diyakini dapat dengan mudah menggenjot penerimaan cukai tanpa menggaggu perekonomian industri kantong plastik.

“Perdagangannya jelas, ada di pelabuhan masuknya itu barang. Impor mereka cukup besar, yang bahan baku mencapai sekitar 2 juta ton per tahun, sementara yang barang cadi mencapai 1 juta ton per tahun,” kata dia.

Adapun rencana yang dicanangkan oleh pemerintah ini, akan mengenakan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar.

Otoritas menganggap pungutan cukai akan lebih terarah dalam penggunaannya ketimbang tarif konsumen yang saat ini diberlakukan toko ritel dengan tarif yang sama.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only