Tukar Menukar Data Pajak RI dengan Luar Negeri, Ampuh?

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak akan memberlakukan Tax Examination Aboard (TEA), berlaku pada 27 Januari 2020. Akankah TEA bisa menambah potensi penerimaan pajak?

Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER/02/PJ/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Aboard dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

Direktur Perpajakan Internasional Dirjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, TEA adalah metode atau cara pengumpulan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, yang dilakukan bersama-sama oleh otoritas pajak suatu negara.

Maksudnya, Otoritas Pajak Suatu negara mengizinkan otoritas pajak negara lain untuk melakukan pemeriksaan atau upaya pencarian dan atau pengumpulan informasi yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat respirokal.

“Singkatnya, bila TEA dilaksanakan, maka pejabat yang berwenang di Indonesia bisa mendapatkan informasi di negara mitra untuk mencari atau mengumpulkan informasi secara langsung oleh otoritas pajak negara lain,” jelas John kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2020).

Di samping itu, otoritas pajak negara mitra juga memeriksa wajib pajak terkait data yang diminta oleh DJP. Artinya, wajib pajak juga diuntungkan dari sisi biaya kepatuhan karena bisa menghindari terjadinya duplikasi kegiatan pemeriksaan, baik oleh DJP maupun otoritas pajak negara mitra.

“Potensi duplikasi pemeriksaan dapat diminimalisasi atau dihindari, biaya wajib pajak dapat dikurangi, dan waktu dapat dihemat,” tuturnya.

Pada akhirnya, lanjut John akan mengurangi beban wajib pajak serta memungkinkan adanya comprehensive review atas kegiatan wajib pajak.

Manfaat lainnya, dengan adanya pelaksanaan tax examination aboard ini, kata John yaitu, informasi dapat diperoleh secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi atau hubungan lainnya antara wajib pajak dan rekanannya yang berada di negara mitra.

“Melalui penjelasan yang secara langsung diperoleh dari otoritas perpajakan negara atau yuridiksi,” kata John melanjutkan.

Dilihat dari potensi, TEA ini sebenarnya bisa menambah penerimaan pajak yang signifikan, apabila memenuhi beberapa kondisi.

Beberapa kondisi yang membuat TEA bisa menambah ke penerimaan di antaranya, telah dilakukan permintaan informasi dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau sebaliknya. Namun, aktivitas ini bisa saja membuat informasi yang diterima kurang memadai, sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kondisi lainnya, yang membuat TEA berpotensi menambah ke penerimaan pajak, apabila sedang dilakukan permintaan informasi dari pejabat berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra, atau sebaliknya. Tapi pemerolehan informasi ini harus dilakukan secara cepat.

Untuk menentukan negara sasaran, Dirjen Pajak akan merujuk pada konsensus perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia yang merangkul 68 negara dari 70 negara yang berlaku efektif dalam tax treaty. Adapun 2 negara yang tidak ikut serta dalam tax examination abroad adalah Swis dan Arab Saudi.

Sementara, 68 negara yang masuk daftar calon tax examination abroad antara lain, Algaria, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kanada, China, Kroasia, Chili, Denmark, Mesir, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong, Hungaria, India, Iran, Italia, Jepang, Yordania, Kuwait, Lao pdr, Luxembourg, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Maroko.

Kemudian, Belanda, Selandia Baru, Korea Utara, Norwegia, Pakistan, Papua Nugini, Philipina, Polandia, Portugis, Qatar, Romania, Seychelles, Singapura, Slovakia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swedia, Siria, Taiwan, Thailand, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris, Ukrania, Amerika Serikat, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Belarus, Serbia, dan Tajikistan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only