Cukai Plastik Disetujui, Kendaraan Bermotor dan Minuman Manis Menyusul

JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya meloloskan usulan tambahan barang kena cukai (BKC), yakni produk plastik. Hanya pemerintah harus melakukan pembahasan lagi dengan parlemen sebelum menerapkan ini. Dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya menyetujui rencana penambahan BKC baru berupa produk plastik.

Adapun jenis produk, tarif, dan implementasinya, masih harus dibahas lagi lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR. Apalagi, selama ini, Kementerian Keuangan baru mengusulkan kantong plastik (kresek) sebagai BKC baru. Besaran tarif yang diusulkan Rp 30.000 per Kg atau Rp 200 per lembar untuk tahap awal ini. Cukai akan dikenakan ke kresek dengan ketebalan lebih kecil- atau sama dengan 75 mikron, dengan subjek produsen pabrikan dalam negeri maupun importir atau produksi luar negeri.

Jika pungutan cukai dimaksimalkan, pemerintah bisa meraup Rp 1,6 triliun setahun. Lebih tinggi dari target penerimaan di APBN 2020 hanya Rp 100 miliar. Namun, komisi XI meminta pemerintah memperluas produk plastik dipungut cukai. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Soepriyanto menilai, konsumsi botol plastik juga tergolong tinggi sehingga perlu dikenakan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, akan mendesain kembali kebijakan ini sesuai masukan legislatif. “ Kami tak mau dalam kondisi ekonomi melemah, kebijakan ini menambah beban,” tandasnya. Kemkeu hanya usul. Minuman berpemanis kena cukai dengan tarif Rp 1.500 per liter dan minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter dan kendaraan bermotor berdasarkan emisi karbon.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only