Facebook Kena Gugat Gara-Gara Mangkir Bayar Pajak Rp 124 Triliun

Jakarta – Facebook menghadapi gugatan hukum dari US Internal Revenue Service, lembaga AS yang bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai subjek pajak di Amerika Serikat.

IRS mengklaim bahwa Facebook belum membayar pajak senilai USD 9 miliar atau sekitar Rp 124 triliun.

Mengutip laman The Verge, Jumat (21/2/2020), gugatan hukum ini disidangkan di pengadilan San Francisco pada Selasa kemarin. Inti dari kasus ini adalah gugatan kepada Facebook dan anak perusahaannya di Irlandia yang digunakan untuk menghindari pajaknya.

IRS menuding Facebook telah mengecilkan nilai kekayaan intelektual yang dijual kepada anak perusahaan demi menghindari pembayaran pajak senilai miliaran dolar AS.

CTO Facebook Mike Schroepfer, Kepala AR dan VR Facebook Andrew Bosworth, dan tiga pejabat eksekutif Facebook lainnya bakal dipanggil pengadilan untuk dimintai kesaksian.

Perlu diketahui, banyak perusahaan raksasa teknologi yang menghindari pembayaran pajak senilai miliaran dolar AS dengan menyimpan uangnya di Irlandia. Hal ini karena tarif pajak yang dikenakan di Irlandia lebih rendah ketimbang di Amerika Serikat.

Facebook bahkan sering memakai anak perusahaan Irlandia untuk lisensi teknologi hak milik, merek dagang, dan properti perusahaan yang kemudian dibayarkan oleh anak perusahaan.

IRS mengklaim, Facebook telah mengecilkan jumlah royalti mereka antara 2010 hingga 2016. Hal ini demi memangkas tagihan pajak domestik perusahaan karena royalti akhirnya dilaporkan sebagai pendapatan.

Dalam pernyataan kepada The Verge, perwakilan Facebook Berti Thomson mengatakan, perusahaan berdiri di balik transaksi yang terjadi di 2010. Transaksi itu terjadi saat perusahaan belum memiliki pendapatan iklan, bisnis internasional, dan saat periklanan digital belum ada.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only