Sri Mulyani Usul Tak Ada Lagi ‘Negara Surga Pajak’

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk tidak ada lagi negara yang menjadi surga pajak atau tax haven. Menurutnya, perlakuan pajak yang sama (level playing field) akan membantu terlaksananya global tax transparancy dengan baik.

“Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,” kata dia dalam G20 Symposium on Tax Transparency di Riyadh, Arab Saudi, Minggu, 23 Februari 2020.

Dirinya menambahkan era digital memberikan tantangan baru di sektor perpajakan internasional di mana perusahaan bisa memperoleh penghasilan tanpa harus menempatkan perusahaannya di negara tersebut. Transaksi antar negara sangat mudah dilakukan tanpa sekat dan batasan negara.

Negara anggota G20 menyepakati Automatic Exchange of Information (AeOI). Saat ini terdapat 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis, lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati, dan metode pengumpulan pajak menjadi lebih efisien.

“Sejak 2018, Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar Euro. Ke depan upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah,” jelas dia.

Selain itu, setiap negara juga harus mengkomunikasikan kepada rakyatnya pentingnya transparansi pajak ini. Pasalnya tujuan pertukaran informasi hanya untuk tujuan perpajakan sehingga pemerintah harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para Wajib Pajak.

“Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP, peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” ungkapnya.

Jika saja seluruh masyarakat global menyuarakan hal yang sama bahwa penggunaan data hanya digunakan untuk menguji kepatuhan pajak, maka akan lebih mudah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu, hal paling mendasar dalam upaya kesuksesan transparansi adalah adanya upaya melakukan reformasi secara total terhadap otoritas pajak dan pegawainya sehingga memiliki standar internasional.

“Para panelis yang mewakili beberapa negara menyampaikan optimisme bahwa konsensus global akan dapat dicapai pada 2020. Jika tidak, negara di dunia akan menerapkan pendekatan unilateral yang membahayakan bagi sistem perpajakan internasional,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only