PPN Granula Emas Tak Dipungut

JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor.

Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime.

Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan di- proses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN bagi lumpur anoda merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diluncurkan pada 2015.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan menuturkan fasilitas tidak dipu- ngut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.

Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Saat ini, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku.

“Supaya industri bisa membuat perhiasan emas, maka untuk granula itu diusulkan tidak dipungut PPN,” kata Rofyanto kepada Bisnis, baru-baru ini.

Rofyanto menjelaskan pengusaha emas perhiasan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan komoditas itu karena bijih emas yang menjadi bahan dasar logam mulia tersebut bukan BKP yang bebas dari PPN.

Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar, berada di urutan keempat setelah lemak dan minyak hewan/nabati, mesin dan perlengkapan listrik, serta kendaraan dan bagiannya.

Merujuk pada PMK No. 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan, emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya, yakni perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Terhitung sejak itu, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan termasuk pabrikan dan pedagang emas perhiasan dikenai PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Adapun yang dijadikan dasar pengenaan pajak adalah 20% dari harga jual emas perhiasan ataupun nilai penggantian.

DIMURNIKAN ANTAM

Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Hartono mengatakan produksi emas pemegang kontrak karya di Indonesia sekitar 40 ton per tahun yang kemudian dimurnikan oleh Antam.

“Produknya dalam bentuk granule, kemudian diekspor oleh pemilik KK [kontrak karya],” jelasnya.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri.

“Tentunya pertimbangan pemerintah pasti sudah memperhitungkan semua faktor sebelum keputusan diambil,” ujarnya.

Menurut Irwandy, aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only