Pemerintah Perketat Fasilitas Bea Masuk

Jakarta. Tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperketat pemberian insentif bea masuk di tanggung pemerintah (BMDTP). Tak hanya alokasi anggaran, pemerintah juga memangkas jumlah sektor yang bisa memperoleh fasilitas tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020, pemerintah menetapkan pagu anggaran BMDTP sebesar Rp 405,57 miliar. Stimulus fiskal yang diberikan setiap tahun sejak 2008 tersebut, lebih kecil dibandingkan dengan pagu tahun lalu Rp 497,84 miliar.

Tak hanya anggaran, sektor yang berhak mendapat fasilitas tersebut juga berkurang menjadi hanya 20 sektor Industri yang terdiri dari 371 jenis barang. Tahun 2019, terdapat 36 sektor industri dengan 530 jenis barang yang bisa menikmati fasilitas ini.

Asal tahu saja, BMDTP diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang ditetapkan pemerintah. Barang dan bahan yang dimaksud, yaitu barang jadi, dan bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, rakit, atau dipasang.

Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk nol persen (0%), juga barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

BMDTP juga tidak berlaku terhadap barang dan bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumpling (BMAD) atau BMAD sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau BMTP sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan, serta barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di penimbunan berikat.

Selain anggaran, sektor yang bisa memperoleh BMDTP juga berkurang.

Peraturan Menteri yang dipublikasikan Selasa (25/2) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 20 Februari lalu, sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Sayangnya, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Arif Baharuddin ini saat dihubungi, masih enggan menjelaskan mengenai perubahan kebijakan ini.

Yang jelas, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa insentif fiskal masih menjadi andalan pemerintah untuk menggenjot investasi. Salah satunya, lewat BMDTP, selain tax allowance dan tax holiday.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only