Pacu Telekomunikasi Efisien dengan Sapu Jagat

RUU Cipta kerja mengubah sebagian pasal di UU Nomor 36/2009 tentang Telekomunikasi

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja turut berimbas ke industri telekomunikasi. Manajemen operator telekomunikasi menganalisis RUU yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Telkomunikasi tersebut memberikan banyak insentif yang akan mendukung ekspansi bisnis. Insentif tersebut antara lain perizinan seperti izin berusaha, izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, hingga tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini, perizinan itu tersebar ke menteri dan pemerintah.

Insentif lainnya berupa penambahan pasal 34A, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membangun infrastruktur telekomunikasi. Kemudian di Pasal 34B, pelaku usaha yang memiliki infrasturktur telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah menyatakan, penggunaan infrastruktur secara bersama-sama akan memberikan efisiensi biaya sehingga pengusaha bisa lebih banyak membangun infratrusktur. “ Contoh saja dengan adanya RUU ini yang tadinya membutuhkan biaya  Rp 10 bisa turun menjadi Rp 7- Rp 8 sehingga uang kami bisa digunakan untuk menambah jaringan lain,” ujar Danny, Rabu (26/2). Meski demikian, dia menilai dampak implementasi RUU Cipta Karya ini baru akan dirasakan tahun depan. Hal tersebut lantaran aturan ini belum diundangkan.

Sekalipun diundangkan di tahun ini pihaknya menilai masih banyak pekerjaan rumah lainnya yang menanti, mulai dari kerjasama dengan operator, sistem sharing, hingga model bisnisnya. Dannya menilai untuk merampungkan hal itu butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan setelah di undangkan.

Group Head Corporate Communication  XL Axiata, Tri Wahyuningsih menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan aturan terhadap biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk menghindari dobel pembayaran BHP frekuensi yang dipakai bersama tersebut. “ karena frekuensi sharing untuk mengoptimalkan pemanfaatan frekuensi dengan harga BHP yang sama,” jelas Tri.

Tetap Ekspansi

Namun Tri optimistis beleid sapu jagat tersebut akan memberikan kemudahan investasi. Sambil menunggu pengesahan RUU itu, emiten berkode saham EXCL ini akan melancarkan ekspansi tahun ini dengan anggaran belanja modal atawa capital expenditure (capex) Rp 7,5 triliun. EXCL tak akan membangun menara baru tahun ini. Lebih dari 70% capex untuk infrastruktur data. Sedangkan untuk jaringan, EXCL akan sewa menara kepihak ketiga. Saat ini jumlah menara yang disewa sekitar 33.000 dan yang dimiliki langsung sekitar 1.500 menara.

Manajemen Tri (3) Indonesia juga bakal terus melakukan ekspansi dengan membidik 8.000 penambahan BTS  baru sepanjang tahun ini. Manajemen Tri Indonesia akan fokus menambah jaringan di luar jawa. “ sebesar 60% diluar jawa, khususnya di sumatera dan sulawesi dan 40% memperkuat jaringan di jawa ,” terang Danny. Untuk ekspansi itu, manajemen masih memanfaatkan suntikan dana pemegang saham Rp 47 triliun pada tahun lalu. Mereka berharap bisa menambah jumlah pelanggan yang saat ini 41 juta.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only