Pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan Omnibus Law Perpajakan.
Saat ini, draf aturan itu sudah ditangan DPR untuk kemudian dibahas dengan pemerintah sebelum disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
Berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah juga diatur dalam RUU tersebut.
Dengan insentif-insentif tersebut, para pengusaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif serta menarik investasi.
Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, informasi mengenai insentif ini belum banyak diketahui oleh masyarakat terutama Wajib Pajak (WP).
“Kemarin ke beberapa tempat termasuk juga tim Kementerian Keuangan di beberapa tempat banyak Wajib Pajak yang memang belum tahu mengenai fasilitas Perpajakan yang ada khususnya seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance, banyak Wajib Pajak yang belum tahu,” ujarnya dalam sebuah seminar bersama IKPI dan IAPI di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Diakui Suryo, kurangnya pemahaman fasilitas Perpajakan oleh masyarakat ini terjadi meskipun Pemerintah telah melakukan beberapa kali sosialisasi.
Oleh karena itu, Suryo meminta kepada IKPI dan IAPI untuk membantu mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak mengenai fasilitas Perpajakan yang disediakan pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tolong disampaikan para Wajib Pajak ada fasilitas bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda mendapat tax holiday, deduction tax, tax allowance,” tambahnya.
Sumber: akurat.co

WA only
Leave a Reply