Gubernur Sulut Sampaikan Hal Ini Kepada Wajib Pajak

Setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diimbau melaporkan pajak melalui metode pengisian elektronik (e-Filing).

“Kami imbau seluruh wajib pajak agar lebih awal melaporkan SPT Tahunan. Sekarang lebih mudah karena ada e-Filing,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey Olly saat mengunjungi KPP Pratama Manado, Rabu (26/2/2020)

Kata Olly, dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat dan nyaman.

Sebelumnya, Olly telah menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing pada awal Februari 2020. Begitu juga dengan jajaran pejabat Pemprov Sulut juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing melalui e-Filing.

Plh Kepala Kanwik Dirjen Pajak Suluttenggomalut, Hisbullah menjelaskan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Katanya, langkah Gubernur Sulut yang telah menyampaikan SPT Tahunan lebih awal menjadi contoh bagi WP yang ada di Bumi Nyiur Melambai.

“Kami tentu berharap Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal dari tenggat waktu yang diberikan. Kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan salah satu indikator untuk tercapainya target penerimaan pajak,” kata Hisbullah, Kamis (27/02/2020).

Kepala KPP Pratama Manado Devyanus CN Polii menjelaskan, KPP Pratama Manado berhasil mengumpulkan Rp 2,073 triliun atau 92,88 persen dari target sebesar Rp 2,232 triliun pada tahun 2019.

“Angka itu dan mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang tercapai sebesar 81,9 persen,” kata Polii.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only