Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit menilai bahwa pro kontra RUU Omnibus Law Cipta Kerja di masyarakat tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha saja. Kebutuhan akan lebih banyak lapangan kerja dan ancaman lebih banyak angkatan kerja yang menganggur, juga jadi persoalan yang coba diselesaikan melalui beleid ini.
“Kita harus ingat bahwa negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang layak untuk masyarakatnya. Saat ini, tercatat 45,8 juta bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja. Ada 7 juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan,” kata Anton dikutip di Jakarta, Kamis (27/2)
Menurutnya, pemerintah saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut. Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimaan pajak yang belum tercapai.
“Kelompok pencari kerja yang ada, selama ini seperti tidak terwakili dan tersuarakan padahal jumlahnya sangat banyak. Apa kita harus membiarkan mereka terus menerus terpinggirkan? Kan tidak bisa juga,” katanya melanjutkan.
Menurut Anton, Omnibus Law Cipta Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.
“Tidak bisa kalau kita lihat hanya soal hubungan industrial saja. Ada masalah yang lebih besar yang di depan akan kita hadapi,” katanya.
Selain itu, sentimen penolakan yang dimunculkan saat ini seakan-akan mengorbankan buruh yang sudah bekerja. “Padahal tidak juga. Soal pesangon, saat ini Indonesia tingkatnya bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam RUU Cipta Kerja, ini saja masih tertinggi di Asia Tenggara selain Singapura,” kata Anton menutup.
Omnibus Law Dorong Kemudahan Bisnis RI ke Peringkat 40
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan sejumlah vitalnya kehadiran Omnibus Law di kondisi perekonomian terkini. Di mana, salah satu manfaatnya, bisa mendorong kemudahan berbisnis Indonesia (ease of doing business) ke peringkat 40.
“Saya tegaskan Omnibus Law ini bukan proyek, sama sekali bukan. Ini saya sebut transformasi struktural,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2).
Kemudahan yang diatur dalam Omnibus Law bertujuan untuk menggenjot realisasi investasi ke Indonesia. Dia mengungkapkan, sebenarnya minat investasi ke Indonesia bisa mencapai Rp2.000 triliun, namun realisasinya hanya Rp800 triliun.
“Rp800 triliun itu tidak cukup memenuhi target (pertumbuhan) kita yang 7 persen untuk investasi agar kita (pertumbuhan ekonomi) tumbuh minimal 6 persen,” jelasnya.
Menko Airlangga menambahkan Omnibus Law juga akan menjadi solusi bagi ribetnya perizinan Indonesia yang kerap tumpang tindih. Presiden Jokowi, lanjutnya, telah mengingatkan agar Indonesia tak lagi kalah dengan Vietnam dalam hal menarik investor asing.
“Service level pemerintah pusat dan daerah tidak sama. Kalau pemerintah sudah cepat dengan OSS (online single submission),” tuturnya.
Omnibus Law yang nantinya juga ada di bidang perpajakan, menurutnya, akan semakin membuat Indonesia menarik di mata investor. Sebab, dalam Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan memiliki tarif pajak kompetitif.
“Perpajakan nanti kita punya tarif mirip dengan Singapura untuk perusahaan publik,” imbuhnya.
Sumber: merdeka.com

WA only
Leave a Reply