Pos Indonesia – Ditjen Pajak Dorong Penjualan Meterai Tumbuh 27,8 Persen

Saat ini, PT Pos Indonesia (Persero) melakukan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP), yang dimulai sejak 1 Januari hingga saat ini. Keduanya sepakat mendorong pertumbuhan penjualan meterai sebesar 27,8 persen dari realisasi penjualan tahun 2019.

Kerja sama kedua belah pihak telah terjalin sejak diberlakukannya UU Bea Meterai. Pos Indonesia mendapatkan tugas dari pemerintah, sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai. Bagi DJP, penerimaan dari benda meterai pada 2019 cukup memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.

Beberapa ketentuan yang telah dirumuskan bersama untuk meningkatkan target penerimaan penjualan benda meterai adalah penyusunan rencana kerja pengelolaan dan penjualan yang menjadi strategi dan acuan kerja bersama selama setahun, komitmen peningkatan kegiatan promosi penjualan, termasuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan benda meterai yang tidak sah, upaya pemerataan distribusi benda meterai di seluruh wilayah Indonesia, serta melakukan kegiatan evaluasi yang terjadwal yang dilakukan oleh Pos Indonesia dan Ditjen Pajak.

Pos Indonesia dan DJP memiliki komitmen bersama untuk terus mempererat hubungan yang selama ini telah terjalin untuk mencapai target penjualan meterai 2020 sebesar Rp 5,23 triliun, sebanyak 919.503.753 keping.

Harapan ke depan, kerja sama antara DJP dan Pos Indonesia tidak semata-mata hanya dalam kegiatan pengelolaan dan penjualan benda meterai saja. Pos Indonesia, dengan layanan jasa dan produknya siap bersinergi mendukung proses bisnis DJP, sehingga target penerimaan pajak dan benda meterai tahun ini dapat tercapai.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kantor-kantor regional Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan jajaran di Kantor Wilayah DJP. 

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only