Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

“Pemerintah menyiapkan insentif pembiayaan dan perpajakan untuk UMKM. Saat ini sedang di-review untuk paket kedua yang menyentuh terkait kebijakan pajak UMKM,” katanya dalam acara Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan skema insentif fiskal yang baru bagi UMKM ini rencananya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun demikian, dia belum mau memberikan penjelasan detail kebijakan yang akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan insentif ini akan melengkapi kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk PPh final melalui PP No.23/2018. Dengan demikian, pemerintah memberikan dukungan penuh agar UMKM berkembang dengan rezim pajak yang ramah.

“Kita tengah pertimbangkan bentuk [insentif] fiskal lainnya. Mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis,” paparnya.

Sebagai informasi, data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan WP yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,3 juta WP, sebanyak 2 juta WP merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% pada tahun lalu sebanyak 257.738 wajib pajak. (kaw)

“Pemerintah menyiapkan insentif pembiayaan dan perpajakan untuk UMKM. Saat ini sedang di-review untuk paket kedua yang menyentuh terkait kebijakan pajak UMKM,” katanya dalam acara Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Rabu (4/3/2020).

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan skema insentif fiskal yang baru bagi UMKM ini rencananya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun demikian, dia belum mau memberikan penjelasan detail kebijakan yang akan dilakukan.

Dia hanya mengatakan insentif ini akan melengkapi kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam bentuk PPh final melalui PP No.23/2018. Dengan demikian, pemerintah memberikan dukungan penuh agar UMKM berkembang dengan rezim pajak yang ramah.

“Kita tengah pertimbangkan bentuk [insentif] fiskal lainnya. Mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis,” paparnya.

Sebagai informasi, data Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 menunjukan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran melalui skema PPh final 0,5% sebanyak 2,3 juta. Jumlah tersebut naik 23% dari periode 2018. Adapun jumlah penambahan WP yang membayar pajak lewat PP No.23/2018 mencapai 433.513 wajib pajak.

Sebagian besar yang menikmati fasilitas fiskal ini adalah wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,3 juta WP, sebanyak 2 juta WP merupakan orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% pada tahun lalu sebanyak 257.738 wajib pajak.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only