Jurus Pemerintah Kejar Laporan SPT 19 Juta Wajib Pajak

Jakarta – Pemerintah sudah menyiapkan jurus mengejar kepatuhan 19 juta wajib pajak (WP) dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2019. Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) batasnya hingga 31 Maret. Sedangkan WP badan pada akhir April 2020.

Beberapa jurus yang akan dilakukan adalah menyebar seluruh pegawainya ke daerah-daerah untuk membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan khususnya bagi yang bekerja dan memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahunnya.

“Para AR (account representative) yang sudah terbagi untuk tiap-tiap area dalam wilayah kerja KPP Pratama akan turun ke masyarakat membina dan mengawasi para WP terdaftar namun belum menyampaikan SPT Tahunan, serta melakukan ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar sekaligus memastikan mereka menyampaikan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga kepada detikcom di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Hestu menjelakan pihak DJP melakukan banyak kampanye, sosialisasi, serta bimbingan penyampaian SPT Tahunan kepada masyarakat.

Demi mengejar target pelaporan SPT sebanyak 19 juta WP, Hestu menyebut pihak DJP akan mengoptimalkan skema pengawasan berbasis kewilayahan di KPP Pratama.

“Kita juga sudah menyiapkan berbagai data, baik transaksi yang masuk dalam sistem DJP (data internal) maupun data eksternal seperti data keuangan dari berbagai lembaga keuangan, untuk dipergunakan oleh para AR dalam membina dan mengawasi para WP tersebut,” ujarnya.

“Pemanfaatan data ini dilakukan agar hasilnya menjadi lebih efektif, akurat dan profesional,” tambahnya.

Sejak pelaporan SPT dibuka sudah ada 5,52 juta WP yang melaporkan SPT baik OP maupun badan per 5 Maret 2020.

“Ini data tadi sore, tumbuh sekitar 31% dibandingkan tahun lalu,” kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Hestu menyebut pelaporan SPT tahunan periode 2019 ditargetkan hanya 80% dari 19 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

DJP telah menerima 5,52 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 478.220. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 116.996, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 176.368. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 33.493 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 1,89 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 82.436 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 5 Maret tahun ini sudah sebanyak 2,97 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 11.699 orang dan sisanya secara elektronik.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan periode 2019 berakhir pada 31 Maret 2020 untuk WP OP, sedangkan untuk WP Badan batas pelaporannya sampai 30 April 2020.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT agar mencari data electronic filling identification number (EFIN) mulai sekarang.

Jika pada akhirnya WP tak menemukan data EFIN-nya, maka WP dapat menghubungi 1500200 (call center DJP) untuk memperoleh bantuan petugas. Selain itu, WP bisa meminta bantuan petugas melalui situs pajak.go.id, atau mengakses Twitter DJP (@DitjenPajak). Jalan terakhir, WP harus mengunjungi KPP untuk memperoleh EFIN-nya kembali.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only