Airlangga: Stimulus PPh 21-25 untuk Sektor Manufaktur

Jakarta – Pemerintah akan memberikan stimulus pajak PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 selama 6 bulan hanya untuk sektor industri manufaktur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. “[Stimulus Fiskal] untuk sektor manufaktur,” ujarnya di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Ketiga stimulus pajak yang diberikan pemerintah tersebut, sebagai bentuk dukungan kepada industri di Indonesia untuk bisa berjalan, di tengah mewabahnya virus corona di banyak negara, termasuk Indonesia.

Kata dia implementasi penerapan stimulus PPh 21 dan PPh 25 itu baru akan berlaku setelah terbentuknya payung hukum. Diharapkan pada April 2020 mendatang, payung hukum sudah selesai dibuat.

“Segera [diimplementasikan] sesudah selesai. Payung hukum kan harus disiapkan. Mudah-mudahan April bisa [selesai],” ujarnya.

Selain stimulus fiskal berupa peringanan pajak, pemerintah juga bakal mempermudah importir terkait bea masuk dan kemudahan prasyarat kegiatan impor.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, stimulus yang berkaitan dengan bea masuk impor, terutama di khususkan untuk kebutuhan industri dalam memenuhi bahan bakunya.

“Yang berkaitan dengan biaya masuk impor bahan baku dan sebagainya. Secara prinsip beberapa garis besarnya kita sudah sepakati dalam rapat. Nanti secara detail lagi akan diselesaikan dalam tingkat teknis,” jelas Agus.

“Nah nanti Insya Allah dalam hari ke depan ini bisa diputuskan oleh pemerintah paket ekonomi yang baru ini,” kata Agus melanjutkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan gaji) nantinya akan ditanggung oleh pemerintah dan PPh 22 (Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi) akan ditangguhkan.

Sementara untuk PPh 25 (Pajak korporasi), pemerintah akan menangguhkan pajak perusahaan agar arus uang perusahaan tidak tertahaan di sistem perpajakan. Artinya, pemerintah akan memungut atau memperhitungkan pajak perusahaan di akhir tahun.

“Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Selain manufaktur, sektor yang dapat insentif pajak adalah perhotelan. Sektor ini dapat penghapusan pajak hotel di masing-masing daerah yang kena imbas terberat corona terutama di 10 destinasi wisata.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only