Airlangga: Paket Stimulus Pajak Berlaku untuk Industri Manufaktur

JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

Adapun stimulus fiskal yang bakal diberikan oleh pemerintah yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang bakal ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, penangguhan pembayaran pajak untuk PPh pasal 22 dan pasal 25 yang masing-masing berlaku selama enam bulan.

“Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu,” jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebagai penjelasan, PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Untuk PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga bakal memberikan stimulus lain untuk kemudahan impor bahan baku.

“Kemudahan impor itu mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan dan/atau batasan) sektor tertentu, kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai,” ujar dia.

Airlangga mengatakan, kebijakan stimulus tersebut berlaku segera setelah payung hukum terbit.

“Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), harus disesuaikan,” jelas dia.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only