Jaga Ekonomi, Insentif PPh 21 kurang Efektif

JAKARTA. Relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) menjadi salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif meluasnya Covid-19. Rencananya, insentif ini diberikan hanya untuk sektor manufaktur dan berlaku selama enam bulan.

Direktur CIMB Sekuritas Kartika Sutandi menilai, rencana insentif ini tidak akan berdampak signifikan untuk menahan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Sebab Pertama, insentif ini hanya berlaku di sektor manufaktur.

Kedua, insentif berpotensi hanya menguntungkan perusahaan, bukan bagi pekerja. Padahal, “Krisis sekarang bukan financial crisis seperti 2008, tetapi pandemi yang ujungnya krisis permintaan,” kata Kartika, Kamis (12/3).

Oleh sebab itu Kartika berharap ada insentif lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Misalnya, lewat bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat bawah, meski akan membebani APBN. “Insentif cukup dua bulan,” katanya.

Waktu dua bulan ini mempertimbangkan penyebaran virus korona akan selesai karena sudah ada temuan vaksin. Di sisi lain ada momentum puasa dan Lebaran mendongkrak permintaan.

Sumber: kontan, Jumat 13 Maret 2020.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only