Kemenkeu Bakal Buat Ketentuan Baru Untuk PPN Sektor Ritel dan Barang Bekas

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mesimplifikasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor ritel dan barang bekas tahun ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pihaknya sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada kedua sektor tersebut.

“Salah satu alternatifnya seperti PPN atas penyerahan emas perhiasan itu. Ini karena banyak yang kesulitan pakai mekanisme pajak keluaran pajak masukan (PKPM), administrasinya cukup rigid di situ,” ujar Arif, Jumat (13/3/2020).

Arif mengatakan diskusi bahwa pengenaan PPN dengan dasar DPP Nilai Lain dan dikeluarkannya sektor ritel dan barang bekas dari kategori pengusaha kecil yang tidak wajib memungut PPN memang merupakan bagian dari diskusi. Namun, untuk sekarang belum ada keputusan yang pasti mengenai hal tersebut.

“Ini baru terkait penyederhanaan, untuk ritel itu potensinya ada alternatif penyederhanaan untuk sektor yang itemized-nya banyak. Ini lebih terkait ke penyederhanaan PPN,” ujar Arif.

Sebagai perbandingan, penyerahan emas perhiasan sudah menggunakan penyerahan PPN dengan DPP Nilai Lain terhitung sejak Maret 2014 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2014.

Dalam PMK tersebut, pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan dan pedagang harus memungut PPN sebesar 10 persen dari DPP Nilai Lain.

Adapun DPP Nilai Lain yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha emas perhiasan.

Pengusaha emas perhiasan wajib melaporkan usahannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Dengan ini, pengusaha emas perhiasan emas yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan ataupun jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Pengukuhan PKP dan kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk memungut PPN dengan DPP Nilai Lain ini juga berlaku bagi pengusaha emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

Saat ini, batasan pengusaha kecil PPN diatur melalui PMK No 197/2013 dan PMK No. 68/2010. Dalam PMK tersebut, pengusaha dikategorkan sebagai pengusaha kecil apabila peredaran bruto atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun.

Pengusaha yang masuk dalam kategori pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahannya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan denga ini tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak serta jasa kena pajak.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only