Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Mewabahnya virus coorna di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan.

Misalnya, pelayanan perpajakan di Indonesia yang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020.

Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Diberitahukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Bisa melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

  1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

  1. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

  1. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

  1. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
  2. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.

  1. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.

  1. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
  • Alamat email pribadi.
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
  • Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • 8 .Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
  1. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

  1. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
  2. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Efilling

  1. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

  1. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only