Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona

JAKARTA. Pemerintah akhirnya secara resmi memberikan fasilitas atas barang impor untuk penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Ada empat fasilitas yang diberikan pertama pembebasan bea masuk dan cukai. Kedua, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketiga, pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Keempat pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.

Beleid ini mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak pada Jumat 20 Maret 2020. Dalam hal ini pemerintah mengklasifikasi penerima fasilitas fiskal dan non-fiskal kepada empat golongan penerimanya antara lain Kementerian/ Lembaga (K/L0, yayasan/lembaga non-profit, dan perorangan/swasta non komersial.

Pertama kepada K/L sebelum barang tiba dapat mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor. Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Selanjutnya, K/L mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang. Barulah SKMK Pembebasan diterbitkan.

Setelah barang impor tiba, K/L pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Kedua, kepada yayasan/lembaga nonprofit prosedurnya tidak terlalu berbeda. Pertama-tama harus mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Selanjutnya, yayasan/lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabenan sesuai PMK nomor 70/PMK/04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor.  Barulah diterbitkan SKMK Pembebasan.

Setelah barang impor tiba, yayasan/lembaga non-profit pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Ketiga, untuk perorangan/swasta jika impor ditujukan untuk kegiatan non-komersial maka dapat memperoleh fasilitas dengan cara menghibahkan barang kepada instansi melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit yang dibuktikan dengan fifth certificate.

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai sesama K/L. Sementara, skema lain juga berlaku bagi barang yang dihibahkan ke yayasan/lembaga non-profit. Barulah bisa diterbitkan SKMK Pembebasan.

Setelah barang impor tiba, perseorangan/swasta ,mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Kemudian, BNPB atau nama yayasan/lembaga non-profit ditunjuk sebagai pemilik barang. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

“Untuk perorangan/swasta untuk kegiatan komersial tidak dapat memperoleh fasilitas dan harus membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. Namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB,” sebagaimana dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara DJBC dan BNPB Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only