Sri Mulyani Pertimbangkan Pangkas Pajak Uang Manfaat Pensiun

JAKARTA, iNews.id – Dana pensiun nasional yang saat ini sekitar Rp266 dinilai masih minim. Pemerintah siap mendorongnya dari sisi fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah siap mengambil berbagai kebijakan supaya dana pensiun yang ada saat ini bisa lebih besar lagi.

“Kita akan mengevaluasi bagaimana perlakukan dari PPh-nya (pajak penghasilan) terhadap penerima manfaat pensiun, itu juga akan memberikan insentif yang lebih bagus terhadap dana pensiun,” katanya di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2010, tarif PPh pasal 21 untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua sebesar 5 persen untuk jumlah bruto Rp50 juta ke atas. Sementara apabila jumlahnya di bawah Rp50 juta bebas pajak.

Menurut Menkeu, kunci utama untuk meningkatkan dana pensiun terletak pada perbaikan penghasilan, baik untuk pekerja di sektor formal maupun informal. Untuk sektor formal, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban untuk memberikan jaminan pensiun kepada pegawainya.

Namun, tantangan utama berasal dari sektor informal yang masih sangat minim untuk menabung dana pensun. Peran pemerintah, kata Menkeu, ada pada memperbaiki penghasilan mereka melalui kredit murah seperti ultra mikro kredit dan kredit usaha rakyat (KUR).

“Bagaimana meningkatkan bagaimana usaha kecil menengah itu menjadi sangat penting, KUR itu dilakukan sehingga mereka menjadi kuat sehingga mereka juga mampu menyisihkan dari sebagian income-nya mereka untuk pensiun mereka sendiri,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mendorong kepada Asosiasi Dana Pensiun (ADPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk gencar melakukan sosialisasi pentingnya dana pensiun. Menurut dia, dana pensiun nasional yang sebesar Rp266 triliun masih sangat kecil dibandingkan, baik dengan total aset yang ada di Industri Keuangan Non Bank (INKB) atau indikator produk domestik bruto (PDB).

“Indikator dana pensiun Indonesi total aset sekarang IKNB ada 2.279 Industri keuangan bukan bank. Dana pensiun 11,7 persen dari total IKNB nilainya Rp266 triliun atau 1,85 persen terhadap GDP. So tiny, sangat kecil,” ucapnya.

Sumber: Inews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only