Ekonomi Lesu Akibat Covid-19, Pemda Diminta Relaksasi Pajak untuk Dunia Usaha

Jakarta – Eskalasi penyebaran virus Covid-19 tidak hanya berimbas pada kesehatan, tetapi juga pelemahan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha, sehingga meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal Za, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi.

“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah,” kata Safrizal di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Karena itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

Lebih lanjut, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah, mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan lebih ringan.

“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50.000 per keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp 200.000 selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only