Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Barang Non Profit

SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama BNPB keluarkan kebijakan terkait impor di tengah wabah Covid-19.

Kebijakan yang ditelurkan berupa Standard Operational Procedure (SOP) bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020.

SOP itu telah diterapkan sejak 20 Maret lalu hingga berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam SOP pemerintah memberlakukan kemudahkan masukanya barang impor dengan pembebasan bea masuk, atau pajak impor.

Pembebasan bea masuk yang diberlakukan mencakup sejumlah ketentuan dalam aturan tata niaga impor.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasa Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, SOP pembebasan bea masuk meliputi, perorangan, instansi, lembaga non profit, serta impor untuk tujuan hibah.

“Importir ataupun penerima barang bisa mengajukan pembebasan bea masuk ke BNPB, kemudian BNPB bersama dengan kementerian akan melakukan penelitian subjek pemohon guna memberikan pembebasan pajak impor,” jelasnya, Selasa (25/3/2020).

Dilanjutkannya, jika pemohon adalah instansi pemerintah atau Badan Layanan Umum (BLU), BNPB akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menerbitkan rekomendasi izin pembebasan bea masuk.

“Hal itu juga berlaku ntuk yayasan non profit, di mana BNPB bersama kementerian yang akan menerbitkan rekomendasi, untuk diteruskan sebagai permohonan pembebasan bea masuk,” paparnya.

Dikatakannya, jika pemohon merupakan perseorangan maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang yang didatngkan bersifat nonprofit oriente atau profit oriented.

“Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB atau surat hibah kepada lembaga nonprofit,” imbuhnya.

Ditambahkan Anton, dalam rangka kemudahan pelayanan seluruh proses permohonan, ataupun penerbitan rekomendasi, dapat dilakukan secara elektronik.

“Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah telah menetapkan tiga tempat masuknya barang impor, yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusumah,” imbuhnya.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only