Per April, Gaji Pekerja dari 440 Jenis Industri Bakal Bebas Pajak

Jakarta – Di tengah penyebaran virus Corona atau Covid-19, para pekerja di 440 sektor industri akan mendapatkan gaji penuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 April 2020. Pembebasan pajak ini berlaku selama enam bulan sampai September 2020, khusus untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 200 juta setahun (sekitar Rp 16,67 juta per bulan).

“Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Pembebasan pajak ini adalah satu dari empat insentif yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bagi dunia usaha yang terdampak virus tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Daftar 440 sektor industri ini terlampir dalam peraturan tersebut. Di antaranya industri tempe kedelai, tahu kedelai, minyak ikan, pengolahan es krim, gula pasir, gula merah, kecap, rokok kretek, rokok putih, minuman keras, minuman anggur atau wine, industri kendaraan perang, dan ratusan jenis industri lainnya.

Selain itu, pegawai yang mendapatkan pembebasan pajak ini juga harus bekerja pada merupakan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Untuk mendapatkan insentif ini, perusahaan dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sebagai simulasi, Andi merupakan karyawan pabrik wine yang menerima gaji Rp 16,5 juta per bulan atau Rp Rp 198 juta per tahun. Maka, Andi berhak mendapatkan insentif ini. Setelah dipotong biaya jabatan Rp 500 ribu dan uang pensiun Rp 330 ribu per bulan, maka Andi mendapat gaji bersih Rp 188,04 per tahun.

Jumlah ini dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kerja Pajak (PTKP) yaitu Rp 63 juta per tahun. Sehingga, tersisa Rp 125,04 juta. Sesuai dengan UU, maka pajak penghasilan yang harus dibayar Andi adalah sebesar Rp 13,75 juta per tahun atau Rp 1,14 juta per bulan.

Maka pada April 2020, Andi tidak harus membayar pajak penghasilan sebanyak Rp 1,14 juta ini kepada pemerintah. Pemerintah akan menanggung penuh selama enam bulan, sampai September 2020. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, dan jika gajinya tetap, Andi akan dapat penghasilan tambahan sebesar Rp 6,84 juta.

Ini hanyalah satu dari empat insentif yang diberikan Sri Mulyani di tengah wabah virus corona ini. Dalam peraturan tersebut, ia juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor, insentif pengurangan angsuran PPH Pasal 25 sebesar 30 persen, hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only