JAKARTA – Untuk menangkal dampak negatif virus corona atau covid-19 ke perekonomian, pemerintah memberikan insentif pajak, termasuk untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Walau begitu, ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini berdasarkan aturan baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.
Pertama, penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.
Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka kantor pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.
Sumber: okezone.com

WA only
Leave a Reply