Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19

JAKARTA – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Mengutip PMK tersebut, Jakarta, Kamis (26/3/2020), peraturan tersebut mengatur insentif PPh pasal 21. Di mana PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Selain itu, juga dibahas mengenai Insentif PPh pasal 22 Impor. Di mana juga mengatur pembebasan dari pemungutan wajib pajak dengan klasifikasi dalam PMK tersebut.

Selanjutnya, insentif angsuran PPh pasal 25. Di mana, besaran angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di PMK tersebut.

Selain itu, insentif PPN juga diberikan pada PMK ini. Di mana, PPN ini diberikan kepada lapangan usaha yang mempunyai klasifikasi yang tercantum dalam PMK ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only