Jelang Maret Berakhir Pelapor SPT Turun 20,88%

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 30 Maret 2020, sebanyak 8,64 juta wajib pajak (WP) orang pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Jumlah tersebut turun sebesar 20,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 10,92 juta WP Orang Pribadi.

“Hal yang menyebabkan penurunan atas jumlah penyampaian SPT Tahunan dikarenakan sosialisasi SPT Tahunan tatap muka secara langsung ditiadakan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (30/3).

Tidak hanya itu, diberikannya relaksasi kebijakan perpajakan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 30 April 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi covid-19 juga menjadi faktor turunnya jumlah penyampaian SPT Tahunan.

Diketahui, penyampaian SPT Tahunan masih didominasi oleh penyampaian melalui e-Filling yang mencapai 7,74 juta WP Orang Pribadi atau 89,53% dari total yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Namun jika melihat periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah tersebut berarti turun 18,93% dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai 9,54 juta WPi.

Sementara itu, untuk penyampaian SPT Tahunan melalui e-Form, jumlahnya mencapai 582 ribu WP, turun 21,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 738 ribu WP.

Untuk penyampaian secara manual, sebanyak 322 ribu WP, atau turun sebesar 49,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 640 ribu WP.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan akibat adanya pandemi covid-19, sejak 14 Maret hingga 30 April ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure).

Oleh karena itu, kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

“Wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (25/3).

Tidak hanya itu, WP juga dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Kemudian, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.

Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Kebijakan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 dengan Nomor: Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

Sumber : Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only