Hotel dan Rumah Makan di Lambar Bebas Pajak 4 Bulan

Liwa : Untuk mendukung upaya pencegahan virus korona, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Senin, 30 Maret 2020, mengeluarkan kebijakan dengan cara meniadakan penarikan pajak bagi pelaku usaha bidang perhotelan dan rumah makan di wilayah itu.

Menurutnya, meskipun Lampung Barat bukanlah daerah yang memiliki potensi usaha perdagangan dan perhotelan namun kondisi perhotelan dan rumah makan yang ada ini juga tetap akan terdampak. Upaya pencegahan dan penanganan covid-19 ini harus dilaksanakan secara komprehensif.

Untuk itu lanjut Parosil, ia meminta kepada BPKD untuk sementara selama tiga hingga empat bulan kedepan tidak menarik pajak dulu kepada pemilik usaha rumah makan dan hotel di Lambar ini.

Kemudian kepada camat dan peratin, Parosil juga memerintahkan agar melakukan pendataan terhadap masyarakat, baik yang mampu dan pra sejahtera mulai dari tingkat pemangku, pekon, kecamatan hingga kabupaten. Hal ini adalah untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan atau situasi memburuk akibat virus korona sehingga perlu adanya perencanaan pemberian subsidi silang atau bantuan dari pemerintah.

Hal itu menurutnya, dapat dilakukan jika nanti ada instruksi dari pemeritah pusat tentang karantina wilayah sehingga perlu adanya persiapan. “Ini sifatnya adalah untuk antisipasi jika kedepan terjadi hal yang buruk terkait korona sehingga perlu melakukan upaya yang keras dan serius untuk pencegahan.

Untuk kinerja Posko yang sudah dibentuk, Parosil mengakui itu masih banyak kekurangan karena sarana dan prasarana pendukungnya masih minim. Namun pembentukan posko ini merupakan salahsatu upaya pencegahan.

“Kita dan semuanya tidak mengetahui akan munculnya virus ini. Sehingga dalam upaya penanganan dan pencegahanya tentulah sarana dan prasarana pendukungnya masih banyak kekuranganya,” kata Parosil.

Mengenai Posko itu, kata dia, pihaknya sudah meminta agar BPBD sebagai koordinator pelaksana dan pengawasan agar segera melakukan evaluasi terkait Tupoksi posko tersebut, yang kedepanya diharapkan dapat berfungsi secara maksimal.

Ditempat terpisah Kepala BPKD Lambar Daman Nasir, mengaku siap untuk melaksanakan instruksi bupati tentang pembebasan pajak bagi restoran dan hotel selama beberapa bulan kedepan.

“Pembebasan pajak bagi restoran itu dilaksanakan terhitung mulai Maret 2020. Namun bagi yang sudah menyetor tetap diterima,” ujarnya.

Sumber: Lampost.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only