PBB Majalengka Turun 60 Persen, PT BIJB Menunggak Rp 6,4 Miliar

Pemerintah Kabupaten Majalengka menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 60 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian terdapat tunggakan pajak yang besar, termasuk di kalangan industri, seperti PT BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat) dengan utang Rp 6,4 miliar lebih.

Tujuan penurunan besar pajak untuk meringankan beban wajib pajak serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendapatan Aeron Randi disertai stafnya M Ramdan, dengan penurunan nilai PBB ini pada akhir Maret sudah ada tiga desa di tiga kecamatan yang melunasi pembayaran PPB.

Masing-masing Desa Kagok, Kecamatan Banjaran, Desa Lebakwangi, Kecamatan Malausma dan Desa nanggewer, Kecamatan Sukahaji .

Sementara nilai PBB yang sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp 1,887 miliaran dari total target sebesar Rp 71,064 miliaran.

Saat ini Dinas Pendapatan Daerah sedang terus berupaya melakukan penagihan PBB secara maksimal agar pajak bisa dilunasi sesuai batas waktu pembayaran di bulan Agustus, termasuk mengefektifkan penagihan tunggakan pajak di tahun lalu yang kini masih tersisa besar.

Tunggakan tersebut berada di masyarakat umum, pengusaha dan di antaranya berada di PT BIJB sebesar Rp 6.466.950.458 untuk tahun 2019 belum ditambah denda sebesar 2 persenan.

Pihak BIJB berencana akan melakukan pembayaran di tahun ini setelah mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran.

“Industri-industri pada umumnya lebih patuh mereka membayar pajak sesuai batas waktu demikian juga dengan pengelola jalan tol,” ungkap Ramdan.

Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan pendapatan sektor pajak harus terus ditingkatkan termasuk PPH, terlebih di Kabupaten Majalengka banyak industri yang produksinya dalam jumlah besar dansebagian besar untuk barang ekspor.

Namun sayangnya NPWP mereka tidak berada di Majalengka sehingga PPH masuk ke daerah lain bukan ke Kabupaten Majalengka.

“Kalau mungkin disiasati bagaimana agar PPH mereka masuk ke Majalengka. Apakah dengan mengalihkan alamat usahanya atau seperti apa. Hal ini dilakukan pula oleh kabupaten/kota lain yang juga wilayahnya dijadikan tempat industri namun PPH justru masuk ke luar,” ungkap Bupati.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only