Pemerintah Siapkan Stimulus Bebas Pajak Penghasilan Bagi Pekerja

Di tengah ancaman wabah Covid-19, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perluasan pemberian stimulus perpajakan kepada sektor yang terdampak. Salah satunya dengan melakukan perluasan terhadap keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sebelumnya, keringanan PPh 21 itu hanya diberikan untuk pekerja yang berada di sektor manufaktur saja. Dengan kembali dievaluasi, kemungkinan ada beberapa sektor yang akan mendapatkan manfaatnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa salah satu sektor yang mendapatkan insentif adalah untuk pekerja yang berada di sektor pariwisata, termasuk transportasi dan akomodasi.

“Di sektor industri pengolahan, pariwisata dan penunjangnya seperti transportasi dan akomodasi serta sektor lainnya,” kata dia dalam Telekonferensi Pers, Rabu (1/4).

Adapun, PPh Pasal 21 ini akan ditanggung pemerintah, namun hanya untuk pekerja dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Kemudian, disebutkan bahwa sektor pertanian dan perkebunan di mana pekerjanya pun akan mendapatkan stimulus.

“Untuk lainnya yang langsung terdampak (Covid-19), kami sedang membahas di sektor pertanian dan perkebunan dan yang lainnya, tentunya ini akan segera tetapkan nanti sektor-sektor tersebut,” jelasnya.

Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen pun yang hanya untuk sektor tertentu seperti WP KITE dan WP KITE IKM tengah dilakukan evaluasi. Pasalnya, beberapa sektor industri juga meminta stimulus tersebut.

“Pengurangan PPh pasal 25 untuk sektor tertentu ini juga kami evaluasi dan melihat sektor-sektor lain yang kemarin semua sektor industri meminta untuk diberlakukannya PPh pasal 25,” tutup dia.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only