Sri Mulyani Incar Pajak Zoom dan Netflix

JAKARTA – Pemerintah akan memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi elektronik, seperti Facebook, Google, bioskop dan televisi online Netflix serta platform rapat konferensi video Zoom.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan lantaran virus Corona meningkatkan pergerakan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan, Selasa (31/3).

Alasan Sri, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik.”Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah. Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dikenai pajak. Namun demikian, pergerakan ekonomi (karena perusahaan-perusahaan tersebut) sangat besar,” ujar Sri, selaku Bendahara Negara di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut Sri, perusahaan internet seperti Netflix, Zoom, Facebook dan Google harus membayar pajak digital ke pemerintah Indonesia. Bila tidak maka akses perusahaan ke pasar Indonesia akan diblokir.

Dasar hukum pemerintah memungut pajak perusahaan internet adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (Pph),” ujar beleid tersebut.

“Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, kemarin, Selasa.

Pasal 2 Perppu itu, termaktub aturan terkait pemakluman batasan defisit anggaran lebih dari 3 persen setelah pemerintah menambah dana penanganan Covid-19.

“Menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut. Poin a, melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022,” bunyi pasal itu dalam Perppu.

Bunyi bagian dalam pasal itu merevisi aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.

Menurut Perppu tersebut, besaran defisit anggaran pada 2023 akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Penyesuaian besaran defisit anggaran dilakukan secara bertahap.

Jokowi sebelumnya mengumumkan belanja negara bertambah setelah pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Dana tambahan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus Corona.

Dari total anggaran untuk itu, Jokowi merinci sebanyak Rp 75 triliun digunakan untuk anggaran bidang kesehatan. Kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial. Selanjutnya, Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Jokowi berharap Perpu itu memperoleh dukungan dari DPR dan segera diundangkan serta dilaksanakan dalam waktu secepatnya.

SPT Baru 8 Juta

Hingga 30 Maret 2020, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 baru mencapai 8,64 juta. Angkat tersebut lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 10,92 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT yang masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).

“Pertama, karena kita berikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sebulan ke depan (sd 30 April 2020) tanpa pengenaan sanksi keterlambatan,” ujar Yoga dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (31/3).

Faktor lain, ujar Yoga meski akses untuk bisa melapor SPT Tahunan WP pribadi diperlonggar namun tidak banyak yang terbiasa mengisi secara mandiri. Padahal di sisi lain, bimbingan dan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tatap muka atau langsung tak bisa di lakukan di tengah kebijakan physical distancing yang diterapkan pemerintah.

“Mereka (wajib pajak) perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya,” jelas Yoga.

Sebagai pembanding, tahun 2019, realisasi penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak lebih besar angkatanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kepatuhan wajib pajak berdasarkan SPT baru mencapai 67,2 persen per tanggal 29 Juli 2019.

Otoritas pajak menargetkan realisasi penyampaian SPT tahunan sebesar 85 persen dari 18,3 juta wajib pajak terdaftar di 2019. “Dari WP terdata wajib SPT yang 18,3 juta itu yang sudah kita terima baru 12,30 juta SPT.

Terdiri atas SPT Badan sebanyak 843 ribu, Karyawan 10,17 juta SPT dan non karyawan 1,2 juta,” ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal, di Bali, Jumat (2/8/2019).

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only