Tanggapan beragam sejumlah emiten atas beleid relaksasi PPh

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di bursa efek Indonesia (BEI) dari saat ini 22% menjadi 19%.

Ini dilakukan guna memberi dorongan kepada dunia usaha yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid19). Adapun emiten yang berhak menikmati relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

Emiten pun menanggapi beragam mengenai beleid ini. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) misalnya, menilai relaksasi ini tidak begitu berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional.

“Tentunya kami menyambut baik dan kami sangat menghargai kebijakan pemerintah ini. Meskipun dari sisi jumlah nominalnya tidak memberi dampak yang signifikan terhadap hasil operasional perusahaan secara keseluruhan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) justru mengaku tidak kecipratan berkah dengan adanya beleid ini. Sebab, CTRA yang merupakan perusahaan properti telah dikenakan pajak final (final tax), yang sejauh ini belum diatur potongannya.

“Ada baiknya pemerintah juga mengatur secara proporsional tarif dari final tax,” ujar Tulus Santoso, Sekretaris Perusahaan Ciputra kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius menyambut positif aturan ini. Meskipun tidak gamblang menyebut angka, namun Vidjongtius mengamini relaksasi ini menjadi angin segar bagi perusahaannya.

“Dampak penurunan tariff pajak tersebut akan berdampak positif pada laba bersih perusahaan,” ujar dia kepada Kontan.co.id, hari ini.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only