CITA: Perppu 1/2020 Respons Cepat Tangani Pandemi Virus Korona

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan yang direncanakan masuk dalam Omnibus Law Perpajakan dimulai lebih dulu melalui perppu ini.

Dalam perppu tersebut, tarif PPh badan sudah mulai diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020. Di sisi lain, juga mulai dilakukan pemajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).

“Pemajakan itu juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak, seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi,” ujar Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada Rabu (1/4).

Pemerintah berniat mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, tidak hanya industri pengolahan. Regulasi ini menunjukkan kemauan pemerintah mendengarkan dan mengikuti saran dan pertimbangan banyak pihak.

“Tentu saja ini kabar baik, karena pandemi telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha,” ucapnya.

Membantu Cash Flow
Relaksasi PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan atau penundaan pemungutan bea masuk serta PPh 22 impor, plus percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cash flow perusahaan dan individu. “Hal konkret yang di depan mata sekarang memang menjadi ancaman survival,” imbuhnya.

Menurut dia, regulasi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memahami persoalan dan punya langkah antisipasi yang terukur. Hal inilah yang dibutuhkan publik dan pasar.

Namun demikian, kebijakan ini perlu aturan turunan yang detail dan implementasi yang konsisten dan efektif, di lapangan. Dalam tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi fiskus maupun wajib pajak (WP). Hal tersebut akan mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.

“Dalam implementasinya perlu lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan indikator kinerja utama atau IKU. Pengaturan WFH (work from home) juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi, agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai,” ucap Yustinus.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only