Fokus Pasar: The Fed Percepat Stimulus untuk Perusahaan Kecil

JAKARTA-The Fed berencana membuat program untuk mempercepat aliran dana stimulus perekonomian kepada perusahaan kecil, hal ini dilakukan sebagai langkah terbaru untuk melindungi perekonomian Amerika yang tertekan akibat pandemik Virus Korona.

Fasilitas tersebut akan memberikan pembiayaan berjangka kepada bank terhadap pinjaman yang akan dikeluarkan oleh program perlindungan pembayaran untuk usaha kecil. Program tersebut merupakan program yang telah ditandatangani oleh Presiden Donald Trump, sehingga bank akan memberikan pinjaman kepada usaha kecil dan menutup penggajian, sewa, dan utilitas lainnya hingga delapan minggu.

Namun pada kenyataannya di lapangan, terkadang program tersebut berjalan sangat lambat, sehingga bank dan pemberi pinjaman dari lembaga keuangan nonbank telah menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan untuk mengakses pinjaman tersebut terhadap Menteri Keuangan. Pihak bank menyampaikan bahwa mereka mulai kekurangan likuiditas untuk terus memberikan pinjaman kepada usaha skala kecil.

“Langkah-langkah ini merupakan yang terbaru dalam langkah-langkah darurat lainnya oleh The Fed untuk menjaga kredit tetap mengalir ke dalam perekonomian Amerika,” jelas Pilarmas Investindo Sekuritas dalam risetnya Selasa (7/4).

Sementara itu, pemerintah Indonesia akan merilis obligasi senilai US$ 4,3 miliar sebagai bagian untuk membantu membiayai langkah-langkah untuk mengatasi krisis akibat Virus Korona yang sedang terjadi di Indonesia. Adapun fokus utama dari kebijakan ini adalah menjaga potensi penjualan obligasi agar tetap dapat bersaing dan mendapatkan kepercayaan dengan beberapa negara lainnya di seluruh dunia untuk mengatasi krisis kesehatan.

Pilarmas Sekuritas menilai kekhawatiran tentang pasar keuangan pada emerging market terus berpusat terhadap infrastruktur kesehatan dan rasio utang yang dapat memburuk di tengah potensi resesi global. Sejauh ini mata uang rupiah telah melemah sebanyak 16% sepanjang tahun ini.

“Pandemic Bond akan mendorong pinjaman secara global, dan Indonesia akan melepas obligasi tersebut dengan jangka waktu 10,5 tahun dengan kupon 3,9%. Obligasi 30,5 tahun dikenakan kupon 4,25%,” jelas Pilarmas Sekuritas.

Adapun sebelumnya, pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan obligasi recovery bond, yang nantinya Pemerintah akan menjual kepada Bank Indonesia agar dapat menyerap surat utang tersebut. Penggunaan surat utang ini nantinya diberikan dalam bentuk stimulus ekonomi terhadap dunia usaha dengan kredit khusus, agar perusahaan tersebut dapat tetap berjalan.

Lebih lanjut, Pilarmas Sekuritas menyatakan, langkah pemerintah ini perlu diapresiasi, yang bergerak cepat dalam menerbitkan pandemic bond tersebut. Pasalnya global bond merupakan salah satu alternatif investasi dan sebuah pilihan untuk membantu Indonesia mendapatkan dana lebih cepat dan lebih murah. Namun memang kesulitannya adalah tentang bagaimana kita dapat bersaing dengan negara lain di tengah perlambatan ekonomi secara global.

“Namun kami percaya, meskipun negara lain tengah berjuang melawan wabah, tidak menutup kemungkinan potensi mereka untuk berinvestasi, apalagi fundamental ekonomi Indonesia juga diperhitungkan di dunia. Oleh sebab itu, kami melihat potensi pandemic bond ini diserap juga cukup besar selain tentunya negara investor tersebut membutuhkan alternatif investasi untuk mengejar target investasi tahun ini,” kata Pilarmas Sekuritas.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan presiden terkait postur anggaran baru pada pekan ini. Namun hingga saat ini, hal tersebut juga belum diberikan kepastian nilai maupun besaran terkait anggaran yang mengalami penyesuaian dan adanya penambahan anggaran yang tak terduga sebagai dampak dari upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19.

Defisit anggaran diproyeksikan dapat mencapai 5,07% dari PDB, lebih tinggi dari batas maksimal yang diatur dalam UU Keuangan Negara. Pendapatan negara tertekan sebesar 10% akibat penerimaan perpajakan yang turun akibat kondisi ekonomi serta adanya insentif pajak dan penurunan PPh dari 25% menjadi 22% pada tahun ini.

Kemudian adanya anggaran belanja yang ditambah sebesar Rp255,1 triliun dan masing-masing dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan dukungan industri Rp 70,1 triliun. Di satu sisi, pemerintah juga melakukan refocussing dan realokasi anggaran serta penghematan belanja negara sebesar Rp 190 triliun.

Penghematan belanja negara bersumber dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 95,7 triliun dan penghematan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 94,2 triliun. Terdapat pula realokasi cadangan belanja sebesar Rp 54,6 triliun. Pembiayaan keluar juga bertambah Rp 150 triliun akibat adanya dukungan pembiayaan anggaran dalam rangka pemulihan industri sebesar Rp 150 triliun. Dalam Pasal 12 Ayat 2, tertulis bahwa perubahan postur dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara di tengah Covid-19 diatur lewat Perpres.

Menurut Pilarmas Sekuritas, Perppu ini lebih kepada antisipasi pemerintah serta penghapusan ayat dimana hal tak terduga yang terjadi saat ini berada di luar skenario sebelumnya. Beberapa ayat yang dihapus di antaranya yaitu pembatasan defisit dari yang sebelumnya 3%, menjadi 2%. Pengamanatkan agar APBN sebagai penyesuaian ekonomi makro yang tidak sesuai asumsi serta perubahan pokok kebijakan.

Selanjutnya, melarang pejabat untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran jika anggaran untuk pengeluaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 serta dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” pungkas Pilarmas Sekuritas.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only