Hore! 163 Emiten Dapat Diskon Bayar Pajak Cuma 19%

Jakarta, Sebanyak 163 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memiliki saham publik (floating share) di atas 40%. Emiten-emiten tersebut akan mendapatkan insentif dan diskon pajak seperti yang sudah diatur dalam Perppu No 1/2020. Perusahaan yang memenuhi syarat dapat diskon lebih rendah 3% dari ketentuan 22% atau hanya 19%.

“Saat ini memang ada 163 emiten yang punya floating share di atas 40%, posisi Des 2019. Perhitungannya mengikuti ketentuan perpajakan untuk mendapatkan insentif tahunan PPh Badan posisi per Desember,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Hoesen mengatakan 163 emiten tersebut dapat mengajukan insentif pajak secara tertulis kepada pemerintah. Namun keputusan pemerian insentif kepada perusahaan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

“Jadi kami hanya akan menyediakan data mana yang punya floating share yang emiten-emiten di atas 40%. Selebihnya, ada beberapa persyaratan yang tentunya itu menjadi kewenangan DJP, dan ini kami akan sampaikan,” jelas Hoesen.

Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan melakukan penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Dalam Pasal 5 Perppu No.1/2020 tersebut disebutkan penyesuaian pajak PPh Badan sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Kemudian akan sebesar 20%, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Kemudian, pemerintah memberikan diskon khusus bagi perusahaan yang berjenis perseroan terbuka dan memiliki saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu,” seperti dikutip Pasal 5 ayat (2) Perppu No.1/2020, Kamis (2/4/2020).

“Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah (19%) dari sebagaimana dimaksud [diskon 22% pada 2020 dan 2021, dan 20% pada 2022],” isi lanjutan Pasal 5 ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only