Kadin Catat Pendapatan Sektor Transportasi Tergerus hingga 50%

Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mencatat terjadi penurunan 25 persen hingga 50 persen pendapatan di sektor transportasi sejak pandemi covid-19 melanda Tanah Air. Hal ini menekan bisnis sektor transportasi nasional yang merata pada semua moda.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi.

Moda transportasi darat terdampak dari kebijakan jaga jarak sosial dan fisik. Kebijakan yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

“Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin, 13 April 2020.

Dia memprediksi penurunan omzet bisa lebih parah pada enam bulan ke depan seiring perpanjangan masa darurat pandemi covid-19 hingga 29 Mei 2020.

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan, maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ujarnya.

Pihaknya berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara di moda transportasi udara, penurunan frekuensi sudah sejak awal 2020. Di awali penutupan rute ke Tiongkok, kemudian dilanjutkan penutupan rute ke Arab Saudi dan Korea Selatan, ditambah tidak adanya kegiatan bepergian telah menekan pendapatan operator maskapai antara 20-50 persen.

“Bukan hanya perusahaan yang mengalami kesulitan, tentu karyawan perusahaan penerbangan yang berjumlah puluhan ribu ini dapat terkena dampak perumahan,” tambah dia.

Pada sektor moda transportasi udara, lanjut Carmelita, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda transportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran, penjadwalan ulang angsuran pinjam pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only