Kemenkeu kaji sektor jasa ekspor bisa dapat tarif PPN nol persen

Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi tengah memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.BERITA TERKAIT

Rutsam mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2010 memang baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi. Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas eskpornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen.

“Saat ini Kementerian Keuangan sedang mengkaji jenis-jenis jasa lainnya yang atas ekspornya dapat dikenakan PPN tarif 0 persen, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Rustam dalam acara diskusi yang digelar di Menara Kadin, Jakarta. Kamis (27/9).

Rustam menyebut, ketiga jenis jasa yang dikenakan PPN tarif 0 persen tersebut sangat melekat pada barang sehingga lebih mudah untuk diawasi. Sehingga dapat mengatasi potensi kerugian negara akibat adanya restitusi fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Pembatasan sektor jasa tersebut sebetulnya dilakukan untuk mempertimbangkan kemampuan pengawasan dan administrasi perpajakan. Untuk barang jasa secara fisik saja kadang kita masih kebobolan,” kata Rustam.

Rustam mengaku telah menerima enam usulan jenis eskpor jasa untuk ekspornya dikenakan PPN tarif 0 persen, di antaranya adalah Jasa Teknologi dan Informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain lain. Kemudian Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development), Jasa Persewaan Alat Angkut.

Selain itu juga ada juga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Jasa Profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan Jasa Perdagangan.

Sumber merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only