Realisasi PBB Hanya 80%, Penunggak Pajak Terancam Denda 2%

MAKASSAR – Hingga waktu jatuh tempo pada Sabtu (30/9/2018), realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar hanya mencapai 80%.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, realisasi PBB hingga saat ini baru mencapai 80% atau berkisar Rp140 miliar dari target Rp155 miliar tahun ini.

“PBB alhamdulillah sampai saat ini kita sudah mencapai lebih dari 80%, dari target Rp155 miliar sekarang itu sudah diatas Rp140 miliar,” singkat Irwan. 

Dia menjelaskan, wajib pajak yang akan melunasi PBB setelah 30 September akan dikenai denda sebesar 2% per tahun dari nilai pajak. 

“Pembayaran PBB itu sama dengan pajak lainnya, sampai akhir tahun. Tapi khusus PBB memang jatuh temponya 30 September setelah itu kena denda 2%. Kita berharap bisa mencapai 100%, tapi kalau tidak kita tunggu sampai Desember, mudahan-mudahan kita bisa over target,” ucapnya.

Meski belum mencapai target, namun realisasi PBB terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Misalnya saja, pendapatan tahun ini sudah mengalami over hingga Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun lalu, di waktu yang sama. 

Apalagi, kata Irwan, PBB merupakan salah satu sektor pajak yang memberikan kontribusi yang cukup tinggi terhadapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar

“PBB ini masuk dalam lima besar penyumbang PAD kita, dari 11 jenis pajak di Bapenda, mungkin sekitar 20% sampai 25% sumbangsinya terhadap PAD. Mendekati jatuh tempo meningkat pendapatannya, rata-rata berkisar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar per hari,” ungkapnya.

Sumber: makassar.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only