Stafsus Menkeu Klaim 3 Kebijakan Pemerintah Ini Fokus Soal Corona

Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengklaim kebijakan fiskal pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 semakin rapi, fokus dan terarah. Klaim itu didasari atas tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu terakhir.

“Ketiganya adalah fasilitas yang secara langsung mendukung penanganan Covid-19 dan antisipasi atas dampaknya,” kata Prastowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Adapun beleid yang dimaksud yaitu pertama, PMK Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Lalu, PMK Nomor 31 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Covid-19.

Lalu yang terakhir adalah PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Bagi Prastowo, kebijakan-kebijakan ini dilakukan tanpa mengabaikan kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pertama, pemerintah kembali memberi fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Impor atau pembelian obat-obatan, vaksin, hingga peralatan laboratorium. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan bea masuk/cukai, PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atau PPh Pasal 22.

Di samping itu, kata Prastowo, PPN dari penyerahan atau pemanfaatan beberapa jasa yang diperlukan (konstruksi, konsultasi teknik manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lain) juga ditanggung Pemerintah. Lalu, orang pribadi yang mendapat imbalan jasa atas pekerjaan yang dilakukan juga dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21.

Sedangkan bagi perusahaan, atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Lewat serangkaian aturan itu, Prastowo juga menyebut pemerintah memastikan dukungan bagi dunia usaha, khususnya para pengusaha penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE). Ini termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang diberi tambahan insentif agar tetap dapat produktif, kompetitif dan menjamin pasokan dalam negeri.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only