Penurunan Pajak UMKM Sukses Tingkatkan Wajib Pajak

Penurunan besaran pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen mendorong peningkatan jumlah wajib pajak (WP) dari kalangan tersebut.

“Perbandingannya antara tahun 2017 sebelum adanya peraturan terkait penurunan tersebut dengan tahun 2018 sesudah penurunan cukup signifikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Sabtu (29/9/2018).

Ia mengatakan pada tahun 2017 jumlah UMKM orang pribadi nonkaryawan dan badan sebanyak 4.317 WP. Sedangkan untuk total pajak yang terbayar dari kelompok tersebut sebesar Rp186,2 miliar.

Selanjutnya, pada tahun ini jumlah WP dari kalangan tersebut sebanyak 4.693 WP baik itu OP maupun badan. Untuk besaran pajak yang masuk sebesar Rp196,5 miliar.

“Jadi ada kenaikan sebesar 8,7 persen untuk jumlah WP, sedangkan besaran uangnya naik 5,5 persen,” katanya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only