Penerima Keringanan Pajak Diperluas, Termasuk Bengkel Motor

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperluas sektor usaha yang menerima keringanan pajak dampak dari penyebaran virus corona. Dalam daftar baru tersebut, Airlangga bilang sektor usaha perawatan sepeda motor dan mobil alias bengkel termasuk di dalamnya.

“Terkait dengan PPh 21, PPh 22, dan PPh 25, itu sektornya diperluas. Nah, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia),” ujarnya usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Kemudian, sektor pertanian mencakup 100 KBLI, sektor pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI, industri pengolahan 127 KBLI, listrik, gas, uap air panas, dan dingin tiga KBLI.

Dilanjutkan, sektor konstruksi mencakup 60 KBLI, pengangkutan dan perdagangan 85 KBLI, penyediaan akomodasi, dan makanan dan minuman 27 KBLI, serta informasi dan komunikasi 36 KBLI.

Terkait aktivitas ruangan dan asuransi ada tiga KBLI, real estate 3 KBLI, service jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI, penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan, termasuk pariwisata dan penunjang usaha lainnya sebanyak 19 KBLI.

Terkait pendidikan 5 KBLI, kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI, kesenian, hiburan dan rekreasi 52 KBLI, dan aktivitas jasa lainnya tiga KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

“Jumlah KBLI dalam PMK 23 Tahun 2020 Maret lalu ada 440 KBLI. Jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk juga 181 KBLI yang merupakan perluasan, sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI termasuk di kawasan berikat,” kata Airlangga.

“Jadi, kami ingin menyampaikan bahwa ada paket yang terkait dengan sektor yang sudah dilaporkan kepada bapak presiden (Jokowi) dengan perluasan sektor yang mendapatkan stimulus perpajakan,” tutur dia menambahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengguyur total Rp35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak 18 sektor usaha di tengah pandemi virus corona.

Jumlah sektor usaha yang mendapat keringanan pajak itu lebih banyak dari yang sebelumnya direncanakan, namun sudah termasuk penghapusan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama empat bulan.

“Untuk 18 sektor dan 749 KBLI akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru,” imbuh Ani.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only