Pemerintah perluas sektor usaha penerima stimulus pajak

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima stimulus perpajakan, terutama untuk Pph pasal 21, 22, dan 25 yang tercakup dalam sejumlah sektor yang ditambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual terkait Lanjutan Program Mitigasi Dampak COVID-19 pada Sektor Riil dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu, menyebutkan terdapat paket yang berhubungan dengan sektor riil yang sudah dilaporkan ke Presiden terkait dengan perluasan sektor yang mendapat stimulan perpajakan.

“Pph pasal 21, 22, 25 itu sektornya diperluas,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tercatat sektor yang tercakup dalam perluasan tersebut meliputi penambahan sektor pertanian kehutanan-perikanan ada 100 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pertambangan dan penggalian ada 27 KBLI, industri pengolahan 127 KBLI, dan pengadaan listrik gas uap 3 KBLI.

Selain itu pengelolaan air limbah daur ulang sampah 1 KBLI, konstruksi 60 KBLI, perdagangan reparasi perawatan sepeda motor 193 KBLI, pengangkutan pergudangan 83 KBLI, penyediaan makan minum 27 KBLI, informasi komunikasi 36 KBLI, asuransi 3 KBLI, real estate 3 KBLI, servis jasa 22 KBLI, penyewaan-sewa guna agen perjalanan, ketenagakerjaan 19 KBLI, pendidikan 5 KBLI, dan kesehatan 5 KBLI.

Selanjutnya pariwisata kesenian 52 KBLI, jasa lain 3 KBLI, dan perusahaan-perusahaan dalam kawasan berikat, jumlah dalam Peraturan Menteri Keuangan yang lalu ada 440 KBLI.

“Dan jumlah usulan tambahan sebanyak sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI perluasan insentif total 1081 KBLI dan perusahaan di kawasan berikat di PMK 23,” kata Airlangga Hartarto.

Ia menambahkan bahwa perizinan di masing-masing sektor sudah ada yang masuk PPh 21, 22, 25 dan ada tambahan industri yang terkait dengan sektor kesehatan ataupun fasilitas kepabeanan dan cukai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang diperlukan seperti alat kesehatan, test kit, Alat Perlindungan Diri (APD), dan hand sanitizer.

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only