Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Dalam Perppu tersebut, pemerintah mengatur penurunan tarif PPh badan untuk pengusaha dan juga penurunan PPh badan bagi perusahaan go public.
Tujuannya, agar pengusaha ataupun perusahaan bisa mempertahankan bisnis mereka di tengah hantaman pandemi COVID-19.
“Untuk meningkatkan mempertahankan usahanya, diberikan insentif perppu1/2020 yakni penurunan tarif PPh badan dan juga menurunkan tarif PPh badan untuk perusahaan go publik,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers daring, Rabu (22/4).
Suryo merinci PPh badan tersebut bakal diturunkan dari 25 persen ke 22 persen di 2021. Lalu diturunkan lagi dari 22 persen menjadi 20 persen sejak 2022.
“Ini maknanya tahun pajak. Jadi dikalkulasikan ketika Wajib Pajak (WP) serahkan SPT,” ujarnya.
Selain itu, Suryo mengatakan pemerintah juga memberikan insentif PPh badan bagi wajib pajak yang go public, yakni mencapai 3 persen lebih rendah dari tarif normal yang berlaku.
Nantinya, perusahaan yang memenuhi kriteria berhak memperoleh tarif PPh Badan sebesar 19 persen untuk 2020 hingga 2021 dan 17 persen mulai 2022.
“Jadi ini mendekati dan hampir sama dengan tarif pajak seperti Singapura,” ujarnya.
Sumber: kumparan.com

WA only
Leave a Reply