Kanwil Wajib Pajak Besar Ajak Biofarma Sosialisasi Perpajakan ke Masyarakat

Liputan6.com, Bandung – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mengajak PT Biofarma (persero) turut berpartisipasi dalam mengedukasi perpajakan pada masyarakat.

Kerjasama ini untuk meningkatkan partisipasi dan gotong royong UMKM dalam pembangunan negara menuju kemandirian APBN. Serta pemanfaatan fasilitas perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Acara yang berformasi dialog ini bertajuk “Peran UMKM Terhadap Pembangunan Negara dalam Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan di Era Industri 4.0”, dan berlangsung pada Senin (1/10/2018) di Bandung.

Tema utama yang dibahas adalah PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, Kepala Bidang P2Humas, Raden Aris Handono serta CEO Perisai Grup Perry Tristianto dan Direktur Keuangan PT Biofarma, Pardiman.

Dalam kerja sama ini, Biofarma mengajak 30 perusahaan rekanan tertentu, serta 100 mitra binaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Kemudian 50 karyawan Biofarma yang memasuki masa persiapan pensiun, bersama sejumlah Head of Tax BUMN yang berdomisili di Bandung.

Pendekatan yang dilakukan adalah end to end terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM.

Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP adalah membina UMKM melalui program BDS (Business Development Service). Program ini merupakan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan menciptakan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance).

Tentang PP 23 Tahun 2018

Materi yang diangkat pada acara ini juga terkait dengan program BDS yang diluncurkan DJP dan membahas kondisi terkini mengenai permasalahan UMKM selain tentunya pemaparan mengenai PP 23 Tahun 2018.

Adapun PP 23 Tahun 2018 berlaku per 1 Juli 2018 menggantikan PP 26 Tahun 2013 dan memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan bagi para UMKM menjadi hanya 0,5 persen.

Data dari Kementerian KOperasi dan UKM menyebutkan bahwa dari seluruh jumlah unit usaha di Indonesia, 98,8 persen didominasi oleh UMKM. Dari total tenaga kerja, 96,99 persen bekerja di sektor usaha UMKM.

Lebih lanjut, 60,3 persen produk domestik bruto di Indonesia saat ini berasal dari UMKM. Selain dialog perpajakan, acara juga diramaikan dengan gerai perpajakan di mana para peserta dan undangan dapat bertanya segala hal terkait implementasi dan pemanfaatan PP 23 tahun 2018.

Melalui acara ini, sektor UMKM dapat mengembangkan usaha dan memasarkan produk dengan cara pemanfaatan teknologi di era industri 4.0 dan tentunya pemanfaatan fasilitas perpajakan dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Karyawan yang akan memasuki masa pensiun diharapkan juga mendapat bekal melakukan usaha di sektor UMKM secara mandiri.

Sumber liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only