20 Ribu Perusahaan Minta Insentif Pajak di Tengah Corona

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 20.018 perusahaan telah mengajukan permohonan insentif pajak kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona (covid-19). Permohonan tersebut berasal dari berbagai sektor industri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 15.384 perusahaan atau 76,85 persen dari total pengajuan mendapat insentif pajak. Sementara sisanya, 4.634 perusahaan atau 23,14 persen tidak mendapat insentif karena ditolak permohonannya.

“Seluruh permohonan kami cek secara sistem, ada yang diterima, ada yang ditolak,” ungkap Suryo, Rabu (22/4).

Suryo menjelaskan penerimaan dan penolakan permohonan merujuk pada dua syarat insentif. Pertama, pemenuhan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pajak.

Sebagai catatan, KLU Pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. Hal ini disusun berdasarkan beberapa kategori, yaitu golongan pokok, golongan sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kedua, pemenuhan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2018 sebagai basis penentuan KLU.

“Kami membutuhkan SPT 2018. Jadi yang ditolak mungkin belum cocok penyampaian SPT-nya,” ujarnya.

Lebih rinci, 20 ribu perusahaan yang mengajukan permohonan insentif pajak terdiri dari 12.062 perusahaan yang mengajukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dari jumlah tersebut, 9.610 perusahaan disetujui dan 2.452 perusahaan ditolak.

Lalu, untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan datang dari 3.557 perusahaan, di mana 2.905 perusahaan disetujui dan 652 perusahaan ditolak. Kemudian, 53 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 23 dan semuanya diterima.

Terakhir, 4.346 perusahaan mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 25. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.816 perusahaan disetujui dan 1.530 perusahaan ditolak.

Sumber :CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only