DJP Sesuaikan Masa Angsuran PPh Badan 2020

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyesuaikan masa angsuran pajak penghasilan (PPh) tahun berjalan 2020. Penyesuaian diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai masa pajak batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Tahun Pajak 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan wajib pajak (WP) Badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif baru 22%, yang sebelumnya 25% dan mulai berlaku pada masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

Kemudian, perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif 19% yang sebelumnya 20% dengan masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

“Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (26/4).

Ia melanjutkan, WP Badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT  Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan, agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru.

Pengaturan lengkap termasuk contoh penghitungan angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 dan seterusnya, dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020.

Sebelumnya, penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami  penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam beleid tersebut, tarif PPh Badan dan Go Public akan turun secara bertahap. Pada 2021 dan 2021, tarif PPh Badan akan turun menjadi 22%, sementara pada 2022 akan turun lagi sebesar 20%. Untuk diketahui, saat ini tarif PPh Badan masih sebesar 25%.

Tarif PPh Badan Go Public dengan persyaratan tertentu (40% saham dijual di lantai bursa) akan mendapatkan insentif tambahan, yaitu lebih rendah 3% dari tarif normal. Pada 2021 dan 2021, akan menjadi 19% dan 17% berlaku pada 2022.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan beberapa insentif pajak kepada perusahaan.

Insentif pajak tersebut di antaranya PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan noneksportir.

Sumber : validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only