Pemerintah Obral Insentif Pajak untuk 18 Sektor Usaha

Untuk menyelamatkan dunia usaha di tengah kondisi darurat ekonomi akibat pandemi virus korona, pemerintah memperluas insentif pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, PPH Pasal 22 Impor dan PPH Pasal 25. Pemberian insentif mencapai Rp 35 triliun dan akan digelontorkan kepada 18 sektor usaha non manufaktur dan 749 KBlI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Namun, seberapa besar insentif-insentif ini dapat menyelamatkan dunia usaha dari kebangkrutan di tengah terpuruknya ekonomi global dan nasional akibat korona? Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus melakukan monitoring terhadap berbagai langkah pemberian insentif pajak.

“Ini menggambarkan pemerintah hadir di kondisi Covid-19. Menko Perekonomian sudah sebutkan kalau kita belum tahu seberapa lama dan seberapa dalam dampak Covid-19. Namun kita akan terus meng-adjust policy untuk melihat dampaknya ke masyarakat dan ke dunia usaha,” kata Menkeu di Jakarta.

Diterangkannya, lebih rinci, tujuan dari pemberian insentif dan bantuan sosial (bansos) ini adalah sebagai bantalan sosial. Agar masyarakat bisa tetap menjalani kehidupan dengan ketercukupan bahan pangan dan kebutuhan pendukung seperti ketersediaan daya listrik tanpa beban pembiayaan.

“Sementara, insentif untuk dunia usaha diberikan agar mereka bisa mengurangi beban pengeluaran serta mampu bertahan melewati kondisi luar biasa saat ini. Sehingga, diharapkan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dan tidak perusahaan tidak bangkrut,” terangnya.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari insentif ini. “Pengawasan oleh masyarakat sangat baik, kita akan sangat senang kalau ikut dibantu untuk meningkatkan pengawasannya tersebut,” katanya.

Pemerintah, menurut Menkeu, masih sangat hati-hati untuk memberikan juga langkah selanjutnya yaitu pemberian kredit untuk modal kerja. Pasalnya, hari ini mungkin banyak perusahaan yang tidak menghendaki tambahan kredit karena mereka masih dalam situasi konsolidasi akibat Covid-19 ini.

“Kita berharap tambahan 18 sektor usaha dan lebih dari 740 KBlI sudah termasuk pada pengelola jalan tol yang pasti akan berdampak, baik cashflow maupun penerimaan mereka tahun ini,” jelasnya.

Terkait besarnya pendanaan penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 405 triliun, apakah memadai atau tidak, ani menegaskan, pemerintah akan terus melakukan monitoring terhadap kebutuhan ekonomi. “Kita akan berhati-hati, yang disampaikan Pak Menko, tidak sembrono tapi berusaha seefektif mungkin,” pungkas Ani.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menggelontorkan insentif perpajakan untuk 18 sektor nonmanufaktur. Airlangga menuturkan perluasan ini diharapkan mampu menahan gelombang PHK di tengah pandemi Covid-19.

Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini. “Tentu fasilitas tersebut akan memberikan kelonggaran ke dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak PHK,” tegas Airlangga.

Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBlI. Lalu ada sektor pertambangan dan penggalian 27 KBlI. Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBlI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBlI.

Sektor konstruksi ada 60 KBlI, ada pula 193 KBlI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan. Sektor pengangkutan dan pergudangan pun akan diberikan insentif perpajakan mencakup 85 KBlI.

Sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman ada 27 KBlI, sektor informasi dan komunikasi 36 KBlI. lalu, 3 KBlI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor real estate 3 KBlI, dan sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis 22 KBlI.

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenaga kerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain ada 19 KBlI . Lalu ke sektor pendidikan 5 KBlI, dan sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBlI. Kemudian sektor industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBlI, aktivitas jasa lainnya 3 KBlI.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only