Bea Cukai Tanjung Emas Kembali Berikan Fasilitas Pembebasan 110.000 Masker

SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas kembali memberikan fasilitas pembebasan Alat Pelindung Diri (APD) untuk percepatan penanganan Covid-19 berupa masker yang di impor dari luar negeri, Selasa (28/9/2020).

110.000 helai masker yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Emas oleh PT. Sango Ceramics Indonesia tersebut merupakan hibah yang akan diberikan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sebanyak 110.000 masker tersebut mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN serta dibebaskan dari pemungutan PPh 22.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keungan (PMK) 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian fasilitas tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai Tanjung Emas dalam membantu pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemic Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

“Kami akan terus memberikan support kepada pihak-pihak yang mempunyai niat baik membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia melalui pemberian fasilitas fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” ungkap Anton Martin di KPPBC TMP Tanjung Emas.

Anton Martin menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas akan terus membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.

Dalam penjelasannya Anton Martin juga mengajak berbagai pihak untuk saling mengambil peran membantu pemerintah dalam penanganan pandemic Covid-19.

Terlebih di bulan Suci Ramadhan ini ada pahala yang berlipat ganda saat kita melakukan satu kebaikan.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only